DINAS PERHUBUNGAN


Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas membantu Bupati dalam urusan pemerintahan bidang perhubungan, memiliki struktur organisasi yang meliputi Sekretariat dan tiga bidang: Teknik Pengujian Kendaraan Bermotor dan Angkutan Jalan, Prasarana dan Transportasi, serta Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan, dengan dasar pembentukan berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2019.

Logo